Mataram NTB - Menkumham Yasonna H. Laoly amanatkan pendampingan langsung bagi masyarakat dalam program Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis sehingga kesalahan dalam pengajuan permohonan bisa dibenahi lebih cepat dan produk indikasi geografis bisa segera mendapatkan pelindungan.
Hal ini disampaikan Yasonna dalam rangkaian kegiatan yang berlangsung 23-25 Oktober 2023 di Jakarta. Giat ini juga dihadiri oleh Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan yang didampingi oleh Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham NTB.
Menurut Parlindungan, penetapan tahun 2024 sebagai tahun indikasi geografis merupakan langkah tepat untuk menjaga potensi produk unggulan daerah yang merupakan bagian dari identitas budaya dan alam, sehingga dapat berkontribusi dalam peningkatan roda perekonomian masyarakat.(Adb)