Lombok Tengah NTB - Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) khususnya pada tahap asimilasi dan edukasi, Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengadakan zoom terkait market sounding dalam membahas pengembangan proyek KPBU pada lahan yang dikelola oleh Lapas Kelas IIB Selong di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
Hal tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur serta Peraturan Menteri PPN/Bappenas Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Dalam kegiatan zoom ini, Rutan Kelas IIB Praya Kanwil Kemenkumham NTB yang dihadiri oleh Kepala Rutan Praya, Aris Sakuriyadi beserta pejabat struktural mengikuti kegiatan tersebut secara virtual, Rabu (22/11).
Skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) merupakan salah satu alternatif pendanaan bagi Kementerian/Lembaga (K/L) untuk pemenuhan Pembangunan infrastruktur.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Surya Tjandra
|
Pada saat ini Ditjen PAS sedang mempersiapkan proyek KPBU di Kabupaten Lombok Timur untuk dikembangkan sebagai proyek KPBU. Dalam Peratuan Menteri PPN No.07/2023, jenis infrastruktur yang dapat dikerjasamakan adalah fasilitas asimilasi.
Sejalan dengan hal tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan juga merekomendasikan Kementerian Hukum dan HAM untuk memanfaatkan lahan miliknya yang belum dimanfaatkan secara optimal. Lahan tersebut saat ini digunakan sebagai lokasi Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Selong, karena melihat lokasi lahan yang strategis dan memiliki potensi untuk dilakukan pengembangan yang salah satunya adalah pengembangan obyek wisata, maka dalam KPBU Pemanfaatan Lahan di Wilayah Nusa Tenggara Barat akan berfokus dalam bidang Pariwisata disamping digunakan untuk SAE.(Adb)
Baca juga:
Kuasai 1,96 gram Sabu, 6 Terduga Diamankan
|