Mataram NTB - Tim Opsenal Res Narkoba Polresta Mataram berhasil menggagalkan peredaran Narkotika yang akan masuk ke wilayah hukum Polresta Mataram. Dalam pengungkapan tersebut Lima terduga pelaku diamankan berikut sabu seberat brutto 500 (lima ratus) gram.
Kelima terduga pelaku adalah MH, pria 21 tahun, alamat Kelurahan Kekalik Jaya, Kota Mataram, T, pria 37 tahun alamat kelurahan Dasan Agung, Kota Mataram, EMZ, pria 38 tahun, alamat Keluarga Sekarbela Kota Mataram, GR, pria 25 tahun, alamat Kelurahan Bertais, Kota Mataram dan AF, pria 30 tahun, alamat Wanasane, Kabupaten Lombok Timur.
Penjelasan ini disampaikan Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH saat memimpin konferensi pers Ungkap Kasus Narkotika di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, (13/02/2023).
Didampingi Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH dan Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Siswoyo, Kapolresta Mataram mengatakan pengungkapan kasus peredaran Narkotika ini murni kerjasama yang baik dengan masyarakat melalui informasi yang disampaikan.
"Kami atas nama Kapolresta Mataram dan segenap jajaran menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang telah ikut andil dalam menyelamatkan generasi dari bahaya narkotika, "ucap Mustofa.
Tentu ini merupakan hasil kerja keras kita semua dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap Narkotika di wilayah Kota Mataram pada khususnya dan NTB pada umumnya.
"Kita sadar bahwa masalah peredaran narkotika belum bisa sepenuhnya di berantas, akan tetapi upaya-upaya seperti ini dapat meminimalisir peredarannya di daerah Kota Mataram. Terimakasih atas kerja keras rekan-rekan dari Sat Resnarkoba, "harapnya.
Sementara itu dikesempatan yang sama Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., mengatakan kronologis pengungkapan berawal dari upaya Lidik tim Opsnal setelah mendapat informasi bahwa akan ada narkotika yan akan masuk ke wilayah kota Mataram.
Dari informasi tersebut tim melakukan koordinasi dengan Polsek Kawasan Pelabuhan Lembar dan akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga (MH) yang saat itu hendak turun dari kapal Fery di pelabuhan lembar.
Kemudian berdasarkan keterangan MH barang tersebut dipesan oleh seseorang yang saat itu sedang menunggunya di sebuah halte di wilayah Gerung Lombok Barat.
"Tiba di Halte yang dimaksud kami mengamankan seorang yang diduga pemesan barang berupa sabu tersebut berinisial T, "beber Yogi.
Dari hasil pengembangan tim mengarah ke salah satu Kos-kosan di wilayah Pejeruk Ampenan dan salah satu rumah di Kelurahan Dasan Agung Kota Mataram.
"Di kedua lokasi kemudian diaman tiga terduga yang terlibat atas keberadaan sabu yang di bawah MH dari luar Pulau Lombok tersebut yaitu EMZ, GR dan AF, "ucapnya.
Dari hasil penggeledahan di empat lokasi tersebut diamankan sabu 500 gram, brutto, alat komunikasi, alat konsumsi serta sejumlah uang tunai.
Menurut Yogi sapaan Akrab Kasat Narkoba ini, modusnya, dimana terduga pelaku berangkat keluar daerah untuk mengambil narkotika, dan berdasarkan pengakuan MH telah dipesan seseorang.
"Pengakuan para terduga barang tersebut rencana akan diedarkan di wilayah kota Mataram, "tegasnya.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 114 dan atau 112 UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Untuk peran masing - masing, sementara dari penyidik mengatakan ada sebagai penjual dan sebagian sebagai pembeli. Kami tengah mendalami keterkaitan para terduga, "ucap Yogi.
Kepada masyarakat Kasat berharap untuk lebih waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan seseorang yang bisa membantu membebaskan para terduga, itu dipastikan Bohong. Lebih lanjut hubungi Saya Res Narkoba Polresta Mataram. (Adb)