Lombok Utara NTB - Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara IPTU I KETUT ARTANA, S.H. bersama tim kampung bebas dari narkoba (Bersinar) binaan polres Lombok utara melaksanakan kegiatan rehabilitasi terhadap penyalahguna Narkotika sesuai dengan perpol 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif dengan Inisial SK di Lembaga Rehabilitasi NAPZA LENTERA Mataram pada hari rabu 23 Agustus 2023.
Sebelumnya pada hari Rabu 16 Agustus 2023, tersangka SK diamankan Pinggir jalan Raya depan pasar Tanjung Dusun Majalangu Desa Sokong, Kec Tanjung, Kab. Lombok Utara oleh oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Utara yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Lombok Utara dengan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu dengan Berat 0, 2 Gram.
"Pelaku yang kami amankan beberapa hari lalu bernama SK saat ini kita lakukan rehabilitasi di lembaga Napza Lenterahati di Mataram sebagai tindak lanjut dari penindakan yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba polres Lombok Utara, "ungkap Kasat Narkoba Polres Lombok Utara Iptu I Ketut Artana SH, di Mataram (23/08/2023).
Ia menjelaskan secara singkat bahwa Kegiatan Rehabilitasi ini merupakan komitmen polres Lombok utara untuk memberantas peredaran Narkotika di wilayah lombok utara dan melakukan rehabilitasi terhadap penyalahguna Narkoba, agar generasi sekarang tidak lagi menggunakan narkoba setelah mengetahui akan dampak dari bahaya dari narkoba.(Adb)