Mataram NTB - Kanwil Kemenkumham NTB memfasilitasi pendaftaran perseroan perorangan UMKM secara gratis pada kegiatan Diseminasi Layanan Perseroan Perorangan yang bertempat di Hotel Aston Inn, Mataram, Kamis (16/11).
Sejumlah 5 pelaku UMKM difasilitasi langsung oleh Kanwil Kemenkumham NTB dalam pendaftaran Perseroan Perorangan. Dewa Made Satriawan salah seorang pelaku UMKM mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham NTB atas inisiasinya dalam memberikan fasilitas pendaftaran perseroan perorangan secara gratis tersebut. "Terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham NTB dalam memfasilitasi kami para pelaku UMKM ini dalam mendaftar Perseroan Perorangan gratis, semoga atas dukungan tersebut dapat membantu UMKM di NTB tumbuh besar, ” ujarnya.
Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan menjelaskan bahwa Perseroan Perorangan merupakan badan hukum yang bersifat perorangan yang merupakan implementasi dari perwujudan Hak Asasi Manusia sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. "Pentingnya Perseroan Perorangan bagi UMKM terletak pada kemudahan pendaftaran dan persyaratan dasar perizinan yang lebih sederhana. Dibandingkan dengan perseroan terbatas biasa, Perseroan Perorangan memiliki keunggulan seperti pendaftaran mandiri melalui aplikasi ahu online, tidak memerlukan akta notaris, dan hanya memerlukan satu orang sebagai pemilik usaha, " ujar Parlindungan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dalam peluncuran Perseroan Perorangan pada 2021 lalu mengatakan, Perseroan Perorangan memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan. (Adb))