4 Pengedar Sabu Ditangkap, Satu Diantaraya Sempat Menabrak Petugas Saat Diamankan

    4 Pengedar Sabu Ditangkap, Satu Diantaraya Sempat Menabrak Petugas Saat Diamankan

    Lombok Tengah NTB - Satuan Resnarkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan empat orang yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu.

    "Keempat pelaku merupakan beda jaringan dan kami amankan di lokasi dan waktu yang berbeda, dua diantaranya termasuk resedivis" kata Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian, di Praya, Senin (13/3). 

    Ia menjelaskan bahwa tiga terduga pelaku berinisial N (34), S, (43) dan A warga Kecamatan Praya Barat, dimana S dan A merupakan resedivis. Mereka diamankan di Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat pada hari kamis (9/3) sekitar pukul 03.00 wita. 

    Sedangkan terduga pelaku keempat berinisial S, (37) warga Praya Timur berhasil diamankan di jalan raya Desa persiapan Jero Puri, Kecamatan Praya Timur pada hari Jumat (10/3) sekitar pukul 11.00 wita. Dimana saat dilakukan penangkapan S sempat melakukan perlawanan dengan menabrak petugas menggunakan mobil yang dikendarainya, beruntung petugas hanya mengalami luka ringan. 

    "Dari keempat pelaku kami dapat mengamankan 102, 54 gram sabu" jelas Hizkia. 

    Untuk lokasi penangkapan di Kecamatan Praya Barat petugas juga dapat mengamankan barang bukti lainnya seperti satu unit mobil Daihatsu Grandmax Pick Up DR 8056 FZ, STNK Daihatsu Pick Up DK 8526 GE, uang tunai sejumlah Rp. 1.205.000, - empat unit HP merk Vivo, Redmi, Samsung dan Strawberry serta dompet, 53 poket plastik klip transparan siap isi, skop, gunting dan pipa kaca. 

    Kemudian untuk lokasi penangkapan di Praya Timur petugas mengamankan satu unit mobil Carry Pick Up dengan nomor Polisi DR 8340 SM beserta STNK nya, satu HP Readmi, dompet dan satu buah ATM BRI. 

    Untuk penangkapan para pelaku berawal dari informasi masyarakat yang direspon cepat oleh Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah

    Atas perbuatannya tiga orang pelaku asal Praya Barat dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, hukuman maksimal 25 tahun atau seumur hidup. 

    Sedangkan pelaku asal Praya timur Untuk di pratim dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan hukuman maksimal 25 tahun atau seumur hidup. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    2 Wanita dan 1 Pria Residivis Digerbek di...

    Artikel Berikutnya

    Digerbek Polisi Saat Sedang Konsumsi Sabu,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Berikan Layanan Keamanan , Polsek Taliwang Gelar Strong Point di SDN 2 Taliwang
    AKP Regi Halili  Resmi Jabat Kasat Reskrim Polresta Mataram Gantikan Kompol I Made Yogi Purusa Utama
    Dukung Program Pemerintah, Polres Sumbawa Barat Laksanakan Bansos dan Nutrisi MANTAP
    Kapolresta Mataram Ikuti Rapat Gugus Tugas Ketahanan Pangan Mabes Polri via Zoom Meeting
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru

    Ikuti Kami